Tentang KFGC

Profil KFGC

KFGC didirikan pada tanggal 28 Oktober 2022 bertepatan dengan saat perayaan hari Sumpah Pemuda dan Dies Natalis FHUI ke-98.

KFGC adalah Perkumpulan berbadan hukum yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Keanggotaan KFGC adalah bersifat terbuka baik yang merupakan civitas academica dan Alumni FHUI, maupun setiap orang yang merupakan sahabat ataupun kolega FHUI baik lintas Fakultas maupun lintas universitas.

Visi & Misi

Visi

Menjadi wadah dan ajang silaturahim dalam penyaluran hobi olah raga golf dari seluruh pemangku kepentingan terkait Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mempersatukan seluruh anggotanya untuk kebaikan jasmaniah maupun rohaniah dalam suatu ikatan tali persaudaraan, keluarga besar FHUI .

Misi

  • Mewadahi para golfer amatir yang berasal dari institusi atau kelompok pemangku kepentingan sehingga memunculkan perhatian dan rasa memiliki (sense of belonging) kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (“FHUI”);
  • Mewadahi, memupuk dan membina generasi muda dan mahasiswa dari kalangan pemangku kepentingan yang memiliki minat terhadap olah raga golf sehingga berdampak baik bagi KFGC khususnya dan FHUI pada umumnya;

Dalam menjalankan misi tersebut, Perkumpulan mendasarkan pada prinsip kebaikan, aspiratif, berkeadilan, efisensi, partisipatif, kepastian, akuntabilitas dan transparansi.

Kegiatan perkumpulan adalah meliputi Namun tidak terbatas pada :

  • Mengelola organisasi dan keanggotaan golfer amatir dari kalangan pemangku kepentingan FHUI;
  • Menyelenggarakan kegitan GoBar (Golf Bareng) rutin setidaknya 3 bulan sekali;
  • Menyelenggarakan turnamen golf rutin tahunan “Dekan FHUI Cup”;
  • Menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan bagi golfer pemula dan mahasiswa dari kalangan pemangku kepentingan FHUI
  • Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial – kemanusian melalui event-event golf yang memberikan kebaikan bagi para anggota maupun masyarakat pada umumnya;
  • Menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha terkait dengan olah raga golf bagi keuntungan organisasi dan para anggotanya yang diperbolehkan dan dimungkinkan dalam koridor peraturan perundang-undangan.